Layanan Pengaduan

SARANA, KRITERIA, KLASIFIKASI PENGADUAN DAN MEKANISME PENGADUAN
SARANA

Sarana dan prasarana pendukung yang digunakan dalam penyelenggaraan pengelolaan pengaduan di RSUD Tafaeri Nias Utara adalah :
1. Ruang pengelolaan pengaduan
2. Komputer/Laptop
3. Formulir pengaduan
4. Buku register pengaduan
5. Kotak pengaduan
6. Telepon kantor, faximile dan handphone
7. Dispenser

 

KRITERIA

Kriteria pengaduan masyarakat yang disampaikan ke RSUD Tafaeri Nias Utara meliputi :
1. Obyektif, tidak bersifat fitnah.
2. Bersifat konstruktif.
3. Menginformasikan adanya indikasi pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan aparatur.
4. Sumbang saran terhadap penyelenggaraan pelayanan.
5. Ditujukan kepada RSUD Tafaeri Nias Utara.
6. Belum pernah diproses untuk disalurkan.

 

KLASIFIKASI PENGADUAN

Klasifikasi pengaduan masyarakat terkait pelayanan di RSUD Tafaeri Nias Utara adalah sebagai berikut :

  1. Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan
    Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan merupakan pengaduan masyarakat yang berisi informasi berupa keluhan, kritik, sumbang saran, dan sebagainya, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  2. Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan
    Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan merupakan pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur unit penyelenggara layanan RSUD Tafaeri Nias Utara, sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.

 

MEKANISME PENGADUAN

Adapun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat pada RSUD Tafaeri Nias Utara dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke RSUD Tafaeri Nias Utara melalui Petugas Pengelola Pengaduan.
  2. Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui : Telepon/Faximile Kantor, Handphone, Surat, SMS, Email dan Kotak pengaduan.
  3. Pelapor/pengadu wajib memberikan indentitas yang jelas yang meliputi nama, alamat, nomor KTP dan identitas lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan serta memyampaikan lokasi/tempat masalah yang diadukan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat.
  4. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis memuat nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita, permintaan penyelesaian yang diajukan, tempat, waktu penyampaian, tanda tangan dan harus disertai dengan bukti-bukti sebagai dukungan.
  5. Pengaduan selanjutnya akan disalurkan ke Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan untuk ditelaah dan diklasifikasikan.
  6. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kewenangan instansi teknis lain akan disalurkan ke intansi teknis sesuai tujuannya.
  7. Penyelesaian pengaduan dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat terkait di unit penyelenggara layanan perizinan dan non perizinan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat.
  8. Penyusunan laporan hasil penyelesaian pengaduan dan diserahkan kepada Direktur RSUD Tafaeri Nias Utara untuk dipelajari.
  9. Direktur RSUD Tafaeri Nias Utara melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut terhadap laporan penyelesaian pengaduan masyarakat.
  10. Penyampaian laporan hasil penyelesaian pengaduan kepada pelapor/pengadu.

 

Adapun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat yang ada pada RSUD Tafaeri Nias Utara dapat digambarkan dalam bagan berikut ini :

 

 

 

PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN
Ruang Lingkup

RSUD Tafaeri Nias Utara menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat sangat pro-aktif dalam menerima berbagai aduan yang berkaitan dengan masukan, kritik dan saran melalui berbagai media pengaduan yang disediakan.

Dalam proses penyelesaian pengaduan selalu dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal agar kegiatan pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk pengaduan masyarakat yang dapat ditangani dan menjadi kewenangan satuan unit kerja penyelenggara layanan RSUD Tafaeri Nias Utara, akan diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima sampai dengan diumumkan hasilnya kepada pelapor/pengadu.

 

Hasil Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan Masyarakat yang diterima secara langsung maupun tidak langsung akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan dan dilakukan tindak lanjut penanganannya. Seluruh kegiatan dilakukan secara sistematis dengan memberikan perlindungan terhadap pelapor/pengadu dengan memperhatikan kerahasiaan dan tingkat profesionalisme pihak yang terlibat. Setiap pelapor/pengadu berhak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan ataupun tekanan namun tetap memperhatikan norma dan prosedur penyampaian pengaduan yang benar.

 

Ruang Layanan Pengaduan

Ruang layanan pengelolaan pengaduan berada pada Ruang Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

 

 

Media dan Sarana Prasarana Pengaduan

Terdapat beberapa media dan/atau sarana pengaduan yang disediakan dalam rangka menampung keluhan, informasi, ketidakpuasan, dan/atau aspirasi dari seluruh masyarakat yang mendapatkan pelayanan di RSUD Tafaeri Nias Utara, antara lain:

  1. Surat
    Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke alamat : RSUD Tafaeri Nias Utara, Jalan Lotu – Sawo Km.3 Desa Lolofaoso Kecamatan Lotu Kode Pos 22856.
  2. Telepon/Faximile
    Pengaduan disampaikan secara lisan dan tertulis melalui layanan telepon ke nomor : 081262136883.
  3. Website
    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara online melalui website : rsudtafaeri.niasutarakab.go.id
  4. Email
    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis melalui email: cs.rsnisut@gmail.com
  5. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)
    Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Nomor Handphone : 081262136883
  6. Kotak Pengaduan
    Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan memasukkan formulir pengaduan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di samping kiri pintu masuk ruang pelayanan di RSUD Tafaeri Nias Utara.

 

Alur Pelayanan