Sasaran, Tugas Pokok dan Fungsi
Sasaran
- Terselenggaranya pelayanan rujukan pasien rawat jalan, rawat inap dan pelayanan kesehatan lain secara prima.
- Terciptanya Rumah Sakit sebagai tempat penyembuhan menjadi wahana pemeliharaan kesehatan.
- Terpenuhinya kebutuhan peralatan medis / penunjang medis serta kebutuhan sumber daya manusia yang professional sesuai kebutuhan dan fungsi rumah sakit.
- Terlaksananya persiapan akreditasi rumah sakit
- Terwujudnya peningkatan type/kelas rumah sakit
- Terselenggaranya pelayanan dan penunjang medis
Tugas Pokok
- Menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan yang prima dan paripurna dengan mengutamakan upaya penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan tanpa mengabaikan upaya pencegahan penyakit berdasarkan prinsip etika dan kemanusiaan.
- Melaksanakan rujukan kasus, rujukan tenaga serta rujukan ilmu pengetahuan.
- Melaksanakan tugas perbantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.
Fungsi
Menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan keperawatan,pelayanan penunjang medis, pelayanan administrasi dan manajemen, pendidikan/pelatihan, penelitian dan pengembangan