Sasaran, Tugas Pokok dan Fungsi

Sasaran
  1. Terselenggaranya pelayanan rujukan pasien rawat jalan, rawat inap dan pelayanan kesehatan lain secara prima.
  2. Terciptanya Rumah Sakit sebagai tempat penyembuhan menjadi wahana pemeliharaan kesehatan.
  3. Terpenuhinya kebutuhan peralatan medis / penunjang medis serta kebutuhan sumber daya manusia yang professional sesuai kebutuhan dan fungsi rumah sakit.
  4. Terlaksananya persiapan akreditasi rumah sakit
  5. Terwujudnya peningkatan type/kelas rumah sakit
  6. Terselenggaranya pelayanan dan penunjang medis
Tugas Pokok
  1. Menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan yang prima dan paripurna dengan mengutamakan upaya penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan tanpa mengabaikan upaya pencegahan penyakit berdasarkan prinsip etika dan kemanusiaan.
  2. Melaksanakan rujukan kasus, rujukan tenaga serta rujukan ilmu pengetahuan.
  3. Melaksanakan tugas perbantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

 

Fungsi

Menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan keperawatan,pelayanan penunjang medis, pelayanan administrasi dan manajemen, pendidikan/pelatihan, penelitian dan pengembangan